Contoh Kasus Hak Pekerja
Mau Menuntut Hak, Malah Di-PHK
Lima pekerja
di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena
bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi,
diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi
bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang
diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp.
40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang
divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki
Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti
kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di
divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru
bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian
upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut
adalah :
- Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
- Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
- Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila
pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari
kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah
diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya
fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan
bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi,
perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena
perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara
lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan
senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di
divisi bengkel sebelumnya.
Kasus
tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa
kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa
ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31
Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
ANALISIS
Berdasarkan
contoh kasus tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi berbagai
pelanggaran dalam hak-hak pekerja seperti misalnya (a) hak atas pekerjaan dan
upah yang adil seperti pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil yang
tidak proporsional, adanya pemotongan (denda) sebanyak Rp. 500.000/hari bagi
pekerja (divisi kru bis) kecuali tidak masuk kerja karena sakit, THR tidak
pernah diberikan kepada pekerja, (b) hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
seperti tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi
kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya. (c) hak
atas berserikat dan berkumpul, karena ketika para divisi kru bis mulai
bergabung dengan serikat pekerja dan mengikuti jejak divisi bengkel untuk
menuntut hak kerja mereka, justru mereka dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
setempat dan diputuskanlah bahwa kelima orang yg tergabung dalam serikat
pekerja tersebut mendapat pesangon dikarenakan perusahaan semakin pintar dalam
berkelit dan semua perintah dan peraturan dikemukan secara lisan sehingga para
pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan
perusahaan tersebut.
Contoh
Kasus Iklan Tidak Etis
“Iklan XL Rp. 0 Dari Detik Pertama (Versi Baim)”
Iklan sudah menjadi bagian hidup
kita, itu sudah tidak bisa di pungkiri. Bahkan iklan pun sudah memberi
kehidupan bagi berbagai sektor, baik secara langsung maupun tidak. Mulai dari
jasa advertising, percetakan, media, aktor/aktris yang menjadi bintang iklan
dan masih banyak bidang lain yang menangguk keuntungan.
Sejauh yang saya ketahui, pada
prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada
aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk
pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Selain taat
dan patuh pada aturan perundang-undangan, pelaku iklan juga diminta menghormati
tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap
EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika
Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku
Penyiaran).
Di dalam EPI juga diberikan beberapa
prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur -apalagi Balita- seperti
antara lain:
- Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
- Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
- Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
- Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anakanak mereka akan produk terkait (lihat halaman 33 EPI).
Dari Penjelasan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa “Iklan XL Rp. 0 Dari Detik Pertama (Versi Baim)”
telah melanggar etika periklanan Indonesia yakni:
- Iklan XL tersebut menampilkan Ibrahim Khalil Alkatiri yang akrab disebut Baim (lahir di pada tanggal 7 Juni 2005; umur 7 tahun) Sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak seusianya.
- Iklan XL tersebut menampilkan seorang wanita yang memakai busana dan celana minim, selanjutnya wanita tersebut beradegan atau melakukan gerakan membuka baju di depan Baim. Kemudian Baim melakukan adegan berpura-pura menutup matanya namun masih berusaha mengintip melalui sela-sela jarinya. Sejurus kemudian wanita tersebut mengurungkan niat untuk membuka bajunya dan berbalik badan.
Tanpa kita sadari adegan tersebut
melanggar etika kesopanan dan mengandung tindakan pornografi dan porno aksi
(EPI, hal 25). Iklan tersebut menggunakan pemeran wanita berpakaian minim dan
anak-anak sekaligus yang tidak dalam porsinya. Secara tidak langsung anak-anak
diajarkan untuk melakukan tindakan yang melanggar etika kesopanan. Yakni bahwa
mengintip itu sah-sah aja asalkan tidak disengaja. Apalagi Baim sebagai publik
figur panutan anak-anak.
Contoh
Kasus Etika Pasar Bebas
Menjelang dibukanya persaingan
pasar bebas, Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis atau etika dalam berbisnis. Hal ini sangat penting
diperhatikan dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.Dalam kegiatan bisnis ini persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan
dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Dari pembahasan diatas
terdapat beberapa factor yang menjadikan produk indomie dilarang dipasarkan
dinegara Taiwan. Beberapa factor dianataranya adalah harga yang di tawarkan,
bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi. Jika dari
harga, harga yang ditawarkan indomie lebih murah dibanding dengan makanan
sejenis dengan kualitas yang sama, serta zat pengawet atau bahan pengawet yang
digunakan indomie dikatakan berbahaya karena telah melebihi standar pemakaian
di Taiwan,namun menurut Ketua BPOM Kustantinah kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda,
indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec.
Jadi jelas etika dalam
berbisnis sangat perlu diperhatikan sehingga masalah yang sekiranya akan
terjadi dapat di selesaikan dengan baik tanpa harus ada salah satu pihak yang
dirugikan.
Contoh Kasus Whistle Blowing
Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau
pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu
tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara
umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan
dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik.
Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak
lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah
lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir ?
akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan
pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak
contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal
yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa
skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang
melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi
masyarakat.
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower
yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah
produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu
bahwa gcarcinogenic adalah
bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle
Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di
dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di
sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya
terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan
ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing.
Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe ginternal Whistle Blowerh. Adalah seorang pekerja atau karyawan di
dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan
pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam
perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe gexternal
Whistleblowerh adalah pihak pekerja
atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu
pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan
tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada
Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik
korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarang gwhistle blowerh tidak akan dianggap sebagai gorang perusahaanh karena tindakannya melaporkan tindakan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari
kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau
diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan
seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika
serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap
berkhianat gtreasonh. Terlebih lagi di dalam U.S federal
whistleblower statues, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang
pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau
organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar