Sabtu, 31 Maret 2012

PENDAPAT MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45…
sebelum saya membahasnya, coba anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
1. hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU..ujungnya lancip n atasnya tumpul,, hukum itu san9at te9as ba9ii masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank century, KPK VS POLRI, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah…n yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ne seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah..masyarakat kaum bawah san9at merindukan sekali rasa keadilan di indonesia.. .
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia..contoh kalau mengendarai kendaraan kita harus patuhi peraturan-peraturan yang ada, seperti pengendara harus memakai helm setandar, punya SIM n STNK, lalu saat di jalan kita harus mematuhi rambu” lalu lintas. itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai warga negera yang baik..
selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 adalagi
HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..
  1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
  2. Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
  3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c. Kemerdekaan Berserikatdan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
  • UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
  • UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e. Hak Dan Kewajuban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.
f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).
a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Sctiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
b. Kewajiban Warga Negara adalah:
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti pendidikan dasar.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2) Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3) Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyclenggarakan satu 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6) Negara memajnkan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
  Negara menguasai cabang-cabang produksi lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
10) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

TUGAS KELOMPOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KASUS PRITA


DAFTAR ISI


JUDUL……………………………………………………………………………            1
DAFTAR ISI………………………………………………………………….…. .           2

BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………..   .    3

BAB II
PERMASALAHAN
                        A.     Bagaimana kronologi terjadinya kasus Prita Mulyasari……………………...…..    5
                        B.     Apa kaitannya kasus Prita Mulyasari dengan UUD ITE…..…………………...…   5
      C.     Bagaimana hikmah dan solusi dari kasus Prita ...……………………………          5

BAB III
PEMBAHASAN
                        A.     Kronologis kasus Prita Mulyasari………………...……………………...…..…..    6
                        B.     Kaitannya kasus Prita Mulyasari dengan UUD ITE…………………..…..…...…   7
      C.     Hikmah dari kasus Prita Mulyasari…………………..……………………………...8

BAB III
KESIMPULAN………………………………………………………………….………. 10



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara
            Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet.
Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota. Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis 4/6.

Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pasien terhadap.
rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
Kasus penahanan yang menimpa Prita Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal 5 Juni 2009 dukungan terhadap Prita di Facebook hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya. [16][17] Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarnoputri ikut menilai Prita merupakan korban neoliberalisme.[18][19][20] Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.

Bottom of Form
 
BAB II
PERMASALAHAN

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kronologi terjadinya kasus Prita Mulyasari ?
2.     Apa Kaitan kasus Prita Mulyasari dengan Undang – Undang tentang ITE ?
3.     Bagaimana Hikmah dan Solusi dari kasus Prita Mulyasari VS Rumah Sakit OMNI ?

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Kronologi kasus Prita Mulyasari
            Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.



B.     Kaitan Kasus Prita Mulyasari dengan UU No. 11 Tahun 2008
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
C.     Solusi dan Hikmah dari Kasus Prita Mulyasari
Adapun hikmah yang bisa dipetik dari kasus ini, sekaligus saran dan harapan saya adalah :
  • perlunya kehati-hatian kita dalam memutuskan untuk memilih RS yang baik (jangan terlena oleh embel-embel internasional)
  • pasien punya hak untuk mendapat pelayanan RS yang baik dan harus kritis dalam berdiskusi soal metoda medis (jangan pasrah pada para dokter yang menjadi perpanjangan tangan raksasa farmasi)
  • perlunya kehati-hatian kita saat menulis keluhan di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis, gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas
  • UU ITE harus direvisi, setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya
  • harus diungkap skenario sesungguhnya mengapa Prita bisa dijebloskan ke penjara selama tiga pekan, siapa saja oknum dibalik itu semua haruslah bertanggung jawab
  • perlu dibuat aturan yang melindungi keamanan pasien dari tindakan RS yang tidak semestinya, juga hak pasien untuk mendapat catatan rekam medis hingga hak mendapat penjelasan soal penyakitnya
  • perlu dibuat aturan yang menjadi standarisasi penamaan ‘internasional’ untuk RS, apakah dari segi kepemilikannya atau standar pelayanannya
  • kita harus tetap memberi dukungan kepada Prita melalui dunia nyata (hadir di persidangan) ataupun dunia maya (bisa lewat blog, forum, hingga facebook)
BAB IV
KESIMPULAN
            Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Dari kejadian ini kita patut untuk lebih hati – hati dalam mengeluarkan statement di jejaring social maupun di internet. Sebaiknya jika terjadi maslah demikian, hal yang kita lakukan terlebih dahulu adalah bertanya pada pihak yang bersangkutan, jangan sampai mengeluarkan statement di internet, email, maupun jejaring social.
         

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDAHULUAN
DemonstrasiI buruh sudah menjadi semacam ritual tahunan. Setiap Oktober dan November, pada saat kepala daerah menetapkan upah minimum untuk tahun berikutnya, suhu politik perburuhan selalu memanas.Dan pada awal tahun berikutnya setiap  bulan Januari, hampir selalu terjadi keributan di berbagai kota menyangkut penetapan Upah Minimum. Dan senjata buruh selalu menggelar demonstrasi besar-besaran, yang memacetkan jalanan utama kota bahkan menutup akses ke berbagai tujuan strategis dan memberikan dampak banyak pihak..
Awal tahun 2012pun diawali dengan aksi demonstrasi para buruh di Kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya. Demo buruh kali ini dipicu gugatan PTUN Apindo Kabupaten Bekasi yang akan menggugat SK Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2012 dimana kemenangan diperoleh Apindo Kabupaten Bekasi pada Kamis 26 Januari 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam amar putusan, Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jawa Barat merevisi SK UMK tahun 2012. Upah buruh batal naik 30 persen dari UMK semula yaitu Rp1.491.000.
Para buruh yang kecewa atas pembatalam UMK merasa tidak terima, dan melakukan aksi demo dengan mengusung issu “pemiskinan” untuk menyebut upaya banding yang dilakukan Apindo yang tidak menaikan 30% UMR buruh.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan kenaikan upah oleh buruh akan memberi tekanan pada biaya perusahaan. Di tengah krisis global yang saat ini sedang terjadi, tuntutan buruh dianggap dapat merugikan,terlebih lagi berdasarkan survey pada tahun 2011 para buruh tidak menunjukan efektivitas dan efisiensi yang membaik, tingkat produktivitaspun tidak naik jadi mana mungkin upah tinggi sedangkan Produktivitas rendah.
Dalam hal penetapan UMK, ini juga diwarnai issu politik. UMK sudah jadi komoditas politik baru. Di Bekasi, tahun 2012 ini akan dilangsungkan Pilkada untuk memilih Bupati baru. Dan Bupati incumbent ikut mencalonkan diri kembali. Tentu bisa dipahami jika beliau butuh “issu” untuk mendongkrak citranya. Maka tak heran jika kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi menjadi terbesar dibanding 26 kota lainnya di Jabar. Prosentasi kenaikannya pun tidak masuk akal, antara 16% - 43,8%. Jika ditotal dengan dampak lain : kenaikan premi Jamsostek, THR, pasca kerja. Upah lembur, bisa jadi kenaikan biaya personil mencapai 45% - 100%. Perusahaan mana yang mampu mengejar kenaikan upah sebesar itu dalam kondisi ekonomi tak terlalu baik
Tapi para buruh bersikeras menuntut kenaikan UMR demi terciptanya kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi mereka. Demo besar-besaran pun dilakukan. Ratusan ribu buruh turun ke jalan. Para buruh menggelar demo mulai hari Senin sampai Kamis, tanggal 16 – 19 Januari. Semua buruh di kawasan Bekasi-Tambun-Cibitung dihimbau untuk ikut demo dengan rute hampir semua kawasan industri di Bekasi dan sekitarnya. Tak cukup hanya 4 hari, rencananya demo akan dilanjutkan pada tanggal 24 dan 26 Januari dan yang terbesar akan dikerahkan pada 31 Januari 2012.

PEMBAHASAN
Rekomendasi UMK Kab Bekasi pun lolos tanpa cacat, sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang didalamnya terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Pemerintah, termasuk DPP Apindo Provinsi Jabar. “Semua perwakilan tersebut, termasuk DPP Apindo Jabar, menandatangani surat rekomendasi yang akhirnya disahkan dalam bentuk SK Gubernur.
Tetapi DPK Apindo Bekasi kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk mencabut SK Gubernur mengenai UMK Kab. Bekasi tersebut. Langkah pengusaha pun ditanggapi dengan ancaman buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi pada 16 hingga 19 Januari 2012 karena Buruh merasa tidak puas terhadap angka UMK yang telah ditetapkan. Karena angka buruh di kisaran Rp2.247.000, sementara yang disepakati hanya sekitar Rp1.491.866.
Aksi itu urung dilakukan setelah DPP Apindo Kabupaten Bekasi dengan Serikat Pekerja menyepakati beberapa poin dari pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Dalam kesepakatannya, DPP Apindo berjanji akan mencabut gugatannya di PTUN Bandung pada Kamis, 19 Januari 2012. Serikat Pekerja sepakat membatalkan rencana aksi demonstrasi tersebut.
Ternyata DPK Apindo Bekasi tak kunjung mencabut gugatannya di PTUN Bandung hingga waktu yang disepakati. Bahkan, para buruh menilai, kuasa penggugat tidak menunjukan itikad baik. Hingga pada Kamis, 26 Januari 2012, sidang PTUN Bandung membacakan putusan yang memenangkan gugatan DPK Apindo Bekasi. Majelis Hakim memerintahkan agar Gubernur Jabar merevisi SK UMK Tahun 2012. Tak pelak, para buruh pun langsung merespon dengan demo besar-besaran dengan memblokir rus tol Jakarta-Cikampek.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, massa juga melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan guna mengajak buruh lainnya yang sedang bekerja, untuk ikut turun ke jalan.Dan sempat terjadi ketegangan saat sweeping. Tapi karena massa yang sweeping lebih banyak, mereka (buruh yang bekerja) akhirnya tidak berdaya dan bersedia ikut unjuk rasa.
Jalan tol Jakarta-Cikampek lumpuh pada Jumat 27 Januari 2012, Ruas jalan tol yang menjadi nadi perekonomian di kawasan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang Bekasi) itu diblokir oleh ribuan buruh. Amarah mereka terpanggang oleh pengingkaran janji para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, yang membatalkan pencabutan gugatan upah minimum kabupaten (UMK). Aksi yang diikuti oleh seluruh buruh pabrik sekabupaten Bekasi itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Pusat aksi difokuskan di 7 kawasan industri seperti Ejip, Hyundai, Delta Silicon, Jababeka 1, Jababeka 2, MM 2100, dan Kawasan Gobel. Mereka menutup jalan di KM 31 Cikarang Barat. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cikampek maupun sebaliknya, mengalami macet hingga puluhan kilometer.
Kemacetan bahkan mengular hingga jalan Kalimalang, Cawang, Jalan Raya Pangkalan Jati dan Bekasi. Arus lalu lintas di wilayah itu pun nyaris lumpuh. Situasi pun kian memanas saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menemui demonstran yang memusatkan konsentrasi massa di km 24.400, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat
Ribuan buruh yang menggunakan sepeda motor dan kendaran roda empat itu kemudian bergerak ke arah pintu tol Cikarang Barat untuk melakukan pemblokiran. Selain memblokir jalan tol, dalam aksi ini ribuan buruh juga akan melakukan rapat akbar. Rapat dilakukan di dua tempat, yakni di patung kuda Kawasan Industri Jababeka, dan di perempatan Lippo Kawasan Industri EJIP.
 Aksi demo ribuan buruh ini menyebabkan kemacetan panjang di Tol Cikampek. Hal itu karena para buruh menutup sejumlah akses jalan. "Mereka mencoba menutup akses akses tol masuk maupun keluar Cikarang Barat
Menurut petugas informasi Jasamarga  ekor kepadatan sampai Pondok Gede. Dari arah Jakarta ada dua titik, Jatiwaringin ke Bekasi Barat, dan Tambun-Cikarang. Sedangkan arah sebaliknya, macet mulai dari Karawang Barat sampai Cikarang Barat, Macet dari Km44 sampai Km 31
Ribuan buruh yang melakukan demonstrasi selama kurang lebih delapan jam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akhirnya membuahkan hasil.

Ribuan buruh menutup akses tol Jakarta-Cikampek. Arus lalu lintas dari Jakarta macet total, begitu juga sebaliknya. Antrean mobil pun mengular.
Berdasarkan pantauan VIVAnews.com di TMC Polda Metro Jaya, sampai pukul 17.00 WIB, kemacetan telah berlangsung dari KM 9 Pondok Gede Timur mengarah ke Cikampek. Kendaraan yang terpantau di KM 22 tampak tidak bergerak. Kemacetan panjang bahkan telah terjadi di tol Cawang menuju ke Cikampek.
Sukses memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek, aksi ribuan buruh bergeser ke jalan umum (arteri). Di jalan ini aksi blokir juga dilakukan.
Sementara ratusan aparat kepolisian dan personel TNI sudah bersiaga untuk  mengantisipasi aksi tersebut.
Aksi demo besar-besaran para buruh di kawasan industri Bekasi ini membuat  masyarakat prihatin dengan nasib para buruh, sekaligus menyayangkan aksi demo tersebut.
Mengapa prihatin ?  karena saat ini untuk menaikan kesejahteraan, para buruh harus terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi.  Kemudian sekaligus menyayangkan, karena membuat produksi di banyak pabrik lumpuh serta mengganggu ketertiban umum dengan menutup akses Jalan Tol Bandung – Jakarta.  Banyak orang yang pro dan kontra mengenai aksi buruh ini, ada juga orang yang peduli dan skeptis.  Orang yang menganggap skeptis berpikir bahwa aksi yang dilakukan para buruh ini tentunya tidak harus sampai menutup akses jalan dan membuat kekacauan serta tindakan anarkis.
Kemudian bagaimana apabila produksi pabrik bekerja lumpuh, kemudian perusahaan merugi dan akhirnya bangkrut ?..bukankah mereka menjadi tidak bisa bekerja dan mendapatkan uang lagi?..Kemudian orang skeptis yang terakhir mengatakan apabila gaji mereka kecil, mengapat tidak pindah?atau berwirausaha?.
Dan issu seperti ini – dimana kondisi perekonomian negara memang sedang sulit, rakyat miskin makin banyak, biaya hidup makin mahal Tapi benarkah upaya Apindo itu suatu bentuk pemiskinan? Apakah kini kewajiban menghapuskan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat sudah beralih ke tangan para pengusaha?
Wajarkah kenaikan upah sebesar 16% – 43,8%? Bukankah upah bisa naik jika terjadi peningkatan produktivitas, peningkatan sales dan efisiensi atau setidaknya salah satu dari 3 unsur itu? Dan tentu tidak mungkin pula jika kenaikan sales hanya 6% maka kenaikan upah 16%. Jika efisiensi yang dilakukan hanya mampu meredusir biaya 3%, tentu tak mungkin menaikkan biaya personil 30%. Kalau produktivitas hanya naik 5%, tentu mustahil memberikan kompensasi 43%.
Wajarkah kenaikan upah sebesar 16% – 43,8%? Bukankah upah bisa naik jika terjadi peningkatan produktivitas, peningkatan sales dan efisiensi atau setidaknya salah satu dari 3 unsur itu? Dan tentu tidak mungkin pula jika kenaikan sales hanya 6% maka kenaikan upah 16%. Jika efisiensi yang dilakukan hanya mampu meredusir biaya 3%, tentu tak mungkin menaikkan biaya personil 30%. Kalau produktivitas hanya naik 5%, tentu mustahil memberikan kompensasi 43%.
Presiden sendiri sudah menyebut “keberhasilan” pemerintahannya adalah dengan peningkatan perekonomian sebesar 6,3%. Laju inflasi juga bisa ditekan di angka 6%-an. Nah, dengan kondisi seperti ini,  Belum lagi, kenaikan UMK itu tak hanya berdampak pada upah pokok saja. Premi Jamsostek akan naik 7,89% bagi pekerja lajang dan naik 10,89% bagi pekerja yang sudah berkeluarga. Besaran THR dan cadangan pasca kerja (pesangon) serta upah lembur pun akan naik dengan prosentase yang sama. Jadi, bisa dibayangkan seperti apa besarnya beban yang harus ditanggung seorang pengusaha. Sementara, dalam kondisi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi hanya berkembang 6% saja,

 sulit melakukan ekspansi pasar sampai lebih dari 10%. Tidak mungkin juga menaikkan harga jual barang dan jasa sampai lebih dari 6% jika tingkat inflasi hanya berkisar 6%. Bisa-bisa produk yang dijual malah tak laku, kalah bersaing dengan produk lain yang tidak mengalami kenaikan.
Karena itulah APINDO berkeberatan untuk menaikan UMR buruh.
Upah naik 100%? Sudahkah produktivitas naik 2x lipat?
Sekarang mari kita cermati produktvitas buruh Indonesia pada umumnya. Survey yang dilakukan di pabrik kemeja Arrow yang ada di Indonesia dan Hongkong, dengan melibatkan pekerja yang latar belakang pendidikannya sama, diberikan pelatihan yang sama persis, bekerja dengan fasilitas mesin-mesin yang sama, dengan kecepatan ban berjalan sama, ternyata buruh di Indonesia dalam 8 jam menghasilkan 9 potong kemeja sedang buruh di Hongkong hasilnya 18 potong kemeja. Wow, 2x lipat! Atau kita yang cuma setengahnya?
Lain lagi di industri otomotif Toyota. Pekerja di pabrik mobil Toyota di Jepang mampu merakit 1 unit mobil tiap 6 menit, artinya sejam di produksi 10 unit mobil, sedang di pabrik Toyota di Indonesia hanya mampu menghasilkan 1 unit mobil dalam 1,5 jam atau 90 menit. Sangat jauh, 1 : 15! Itu sebabnya Indonesia disebut soft nation, sedangkan negara-negara China, Korea, Jepang disebut taft nation. Jadi sudah jelas bedanya : yang (lemah) lembut VS yang tangguh.
Padahal, di dunia industri yang menentukan suatu industri tetap bertahan hidup atau tidak adalah “daya saing”, yaitu tingkat produktivitas yang diwujudkan dalam bentuk kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Jadi, kalau kemampuan kita menghasilkan produk dari sisi kuantitas saja hanya separuh bahkan 1/15 dari negara lain di Asia, maka tentunya sulit dipikir dengan logika jika upah kita harus disetarakan dengan upah pekerja di negara lain yang tingkat produktivitasnya tinggi. Itu baru kuantitas, kualitas apalagi. Dari penelitian yang dilakukan, yang disebut penyebab rendahnya produktivitas adalah etos kerja dan lingkungan. Sudah bukan rahasia lagi jika di Indonesia persoalan keluarga masih sangat berpengaruh pada tingkat kehadiran dan produktivitas kerja. Terutama pada pekerja wanita.
Dalam 10 tahun terakhir ini, banyak perusahaan asing semacam Sony, Nike, yang memilih hengkang dari Indonesia. Bahkan Research In Motion (RIM) selaku produsen BlackBerry pun ogah membuka pabrik di Indonesia, kendati Menkominfo ngotot pengguna BB di Indonesia adalah yang terbesar. Tiap tahun setidaknya 1,4 juat unit BB terjual di Indonesia, sedang di Malaysia hanya 1/10-nya saja. Tapi alasan ini toh tak membuat RIM memilih Indonesia sebagai tempat investasinya. Kenapa perusahaan asing itu ogah berinvestasi di sini dan yang sudah disini malah kabur? Jawabnya sederhana : tidak kompetitif! Produktivitas rendah, tapi tuntutannya upah tinggi.
Para buruh terus menuntut kenaikan upah sementara produktivitas mereka tidak naik. Dan tuntutan ini selalu diajukan dengan cara-cara demo, mogok kerja, mensabotase produksi bahkan terkadang merusak fasilitas produksi. Produktivitas yang rendah jadi makin terpuruk lagi.



Ada tiga pihak yang terlibat dalam penetapan upah, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sayangnya, tiga pihak itu tidak mau mencari solusi, selalu melihat persoalan upah dari kepentingan masing-masing.
Buruh sudah pasti memandang dari kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, pengusaha selalu berlindung di balik argumentasi kelangsungan hidup perusahaan, dan pemerintah hanya melihat dari kacamata daya saing investsi.

Harus jujur diakui, relasi perburuhan di Indonesia adalah hubungan yang sarat dengan kecurigaan, terutama antara buruh dan pengusaha. Buruh bangga bila demonstrasi yang dilakukan mampu memacetkan produksi, bahkan membangkrutkan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha bangga bila bisa mengakali pekerjanya.

Peran pemerintah mestinya bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Ironisnya, tidak sedikit kepala daerah yang mengusung kepentingan sendiri pada saat menetapkan upah minimum.

Kepala daerah mengalah kepada tuntutan buruh hanya menjelang pemilu kada demi meraup suara. Setelah berkuasa, kepala daerah balik membela pengusaha untuk mendapatkan setoran.
Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar sistem pengupahan minimum yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Setelah itu, kenaikan upah secara otomatis disesuaikan dengan laju inflasi.

DAMPAK
·         Akibat aksi ini, ribuan kendaraan di beberapa ruas jalan sama sekali tidak bergerak. Jalan-jalan di wilayah JABODETABEK  lumpuh total serta membuat akses jalan Tol Bandung – Jakarta macet total
·         Pemblokiran jalan tol yang menjadi nadi perekonomian bangsa itu jelas merugikan masyarakat
·         Melumpuhkan produksi di banyak pabrik di kawasan Industri tersebut,
·         Demo dengan memblokir akses jalan utama telah menimbulkan persepsi negatif dari para investor. Kabarnya, sekitar 400 perusahaan akan merelokasi pabriknya ke luar Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi. Jika para investor kabur dari wilayah ibukota negara dan sekitarnya, bisa jadi bakal memicu hengkangnya investor asing.
·         Kalangan pengusaha memperkirakan kehilangan pendapatan hingga US$20 miliar atau sekitar Rp179 triliun akibat aksi mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena berhentinya proses produksi dan terjadinya keterlambatan penyerahan barang yang harus dikirim termasuk kegiatan ekspor.
·         Adanya perselisihan antara buruh dan pengusaha ini justru kontraproduktif terhadap perbaikan ekonomi. Hal ini, karena investor, terutama asing merasa tidak mendapatkan kepastian dalam hal upah buruh.
·         Perusahaan asing mengatakan kepada pemerintah jika selalu terjadi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), mereka akan merelokasi pabriknya ke tempat lain yang lebih kondusif.

SOLUSI
·         Apindo melangsungkan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, untuk menjelaskan akar permasalahan aksi mogok buruh ini.
·         Diadakannya mediasi antara perwakilan buruh dengan Apindo dan melakukan negoisassi diantara kedua belah pihak
·         Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mencabut gugatan atas putusan revisi upah minimum provinsi (UMK) yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
·         Dengan adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.
·         Hatta menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
·         Guna menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi serta daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir
·         Setelah dikeluarkan kesepakatan bersama ini, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum
·         Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, kesepakatan itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000

KESIMPULAN
Kemenangan Apindo atas gugatan kenaikan Upah buruh minimum kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya menyebabkan konflik bagi perusahaan dan pekerjanya.Para buruh yang bersikeras menginginkan upah minimum menjadi 30% dari upah semula.diwarnai dengan aksi Demo besar-besaran.
Demo para buruh menuntut Kenaikan Gaji UMR / Upah Minimun Kota di kawasan Industri Bekasi dan sekitarnya terbilang sangat memprihatinkan, hal ini dikarena melumpuhkan produksi di banyak pabrik di kawasan Industri yang mrenyebabkan kerugian hingga teriliuanan, ruas jalan JABODETABEK macet total serta membuat akses jalan Tol Bandung – Jakarta macet total yang tentunya sangat merugikan banyak pihak.
Usaha para buruh mogok kerja dan berdemo akhirnya memberikan hasil yang cukup memuaskan.Atas bantuan Pemerintah masalah tersebut dapat diselesaikan dengan disepakatinya Upah Minimum Buruh naik menjadi 30% dari upah semula sesuai dengan keinginan para buruh dimana kenaikan upah tersebut harus disertai komitmen dari para buruh untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta para buruh juga harus dapat memberikan nilai tambah pada perusahaan.