Selasa, 10 Januari 2012

RANGKUMAN BUKU EKONOMI KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I.                   KONSEP KOPERASI
Menurut munkner dari University Of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan menjadi 3 konsep :
·                     Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Koperasi ini dinyatakan secara negative, dalam pengertian dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Akan tetapi unsur tersebut diimbangi oleh unsur positif.
·                     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Disini koperasi berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public serta badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi ini tidak berdiri sendiri melainkan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
·                     Konsep koperasi Negara berkembang
konsep ini memiliki ciri tersendiri, yaitu adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya yang bertujuan unuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Hal ini dikarenakan apabila masyarakat dengan kemampuan SDM dan modal yang terbatas dibiarkan membentuk koperasi ini sendi, maka koperasi tidak akan tumbuh dan berkembang. Koperasi ini menggunakan pola penerapan Top Down, akan tetapi penerapan pola ini harus diubah secara bertahap menjadi Bottom Up Approach, dimaksudkan agar rasa memiliki antar anggota semakin tumbuh sehinggaakan secara sukarela berpartisipasi aktif.

II.                LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar belakang timbulnya aliran koperasi yaitu adanya keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi. Macam-macam aliran koperasi :
A.                Aliran Yardstick
Koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Koperasi ini dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini terutama pada Negara-negara barat dimana industry berkembang cepat, seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, dll.
B.                 Aliran Sosialis
Koperasi ini dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini dapat dijumpai Negara bagian Eropa Timur dan Rusia.
C.                 Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Menurut E.D Damanik koperasi terbagi menjadi 4 aliran berdasarkan peranan dan fungsinya, yaitu :
1.                  Cooperative Commonwealth School
2.                  School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
3.                  The Socialist School
4.                  Cooperative Sector School

III.              SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
1.                  Sejarah Lahirnya Koperasi
v    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
v    1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
v    1818-1888 koperasi berkembang di Jerman
v    1808-1883 koperasi berkembang di Denmark
v    1896 di London terbentuklah ICA

2.                  Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
v    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia
v    1920 diadakan Cooperative Commissie
v    12 Juli 1947 diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa
v    1960 keluarnya peraturan pemerintah No.140
v    1961 diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi I
v    1965 keluarnya Undang-Undang No. 14 dengan menerapkan prinsip  NASAKOM. Dan dilaksanakannya Munaskop II
v    1967 keluarnya Undang-Undang No.12 dan diganti dengan UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
v    Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

I.                   PENGERTIAN KOPERASI
Menurut pendekatan asal kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerjasama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
II.                TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya da masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III.             PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).
Salah satu prinsip-prinsip koperasi adala prinsip ICA (international cooperative alliance). ICA didirikan pada tahun  1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi, diantaranya sebagai berikut :
·                     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
·                     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·                     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·                     SHU dibagi 3 : Sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat dan    sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
·                     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan terus-menerus
·                     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
           

BAB III
ORGANISASI MANAJEMEN

I.                   BENTUK ORGANISASI
Pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasi sumber daya manusia dan sumbaer daya modal yang dimiliki yang dilakukan oleh seorang manager.
Struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Pengelola
II.                HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1)      Pengurus
adalah anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2)      Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3)      Pengawas
Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
III.             POLA MANAJEMEN
Pola umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif yang menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.


BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.                   PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual.

II.                KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari manusia, asset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi serta keanggotaan.

III.             TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Maka dari itu perusahaan bisnis mengelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
1)      Memaksimumkan keuntungan
2)      Memaksimumkan nilai perusahaan
3)      Meminimumkan biaya

IV.              MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba dan manfaat. Mengejar keuntungan bukan tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Koperasi di Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25/1992 pasal 3)

V.                KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau SHU, namun disatu sisi koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsuman secara optimal.
VI.              TEORI LABA
Laba (SHU) memiliki tingkat keuntungan berbeda pada setiap perusahaan di setiap jenis industrinya.

Teori laba diantaranya :
1.      Teori laba menangung resiko
2.      Teori laba friksional
3.      Teori laba monopoli
4.      Teori laba inovasi
5.      Teori laba efisiensi

VII.          FUNGSI LABA
Fungsi laba pada koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.

VIII.       KEGIATAN USAHA KOPERASI
Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU N0.25/1992 pasal 41 bab VII tentang perkoperasian)
5.      SHU Koperasi


BAB V
SISA HASIL USAHA

I.                   PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SHU sebagai informasi dasar dibagi berdasar aspek manajerial dan legalistic. Berdasarkan aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

II.                RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Menggunakan model matematika :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS

III.             PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Diantaranya adalah :
1.      SHU yang dibagi bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal & transaksi usaha anggota tersebut
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar tunai

IV.             PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan koperasi tersebut.


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

I.                   PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
A.    Pengertian Manajemen
Dalam literature manajemen, istilah manajemen mengandung 3 pengertian, yaitu :
Ø  Manajemen sebagai suatu proses : suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
Ø  Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen : kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen.
Ø  Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan
Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.
Fungsi-fungsi manajemen :
1.      Perencanaan (planning)
2.      Pengorganisasian (organizing)
3.      Pengarahan dan pengimplementasian (directing/leading)
4.      Pengawasan dan pengendalian (controlling)
B.     Pengertian Koperasi
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

C.     Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut A.H Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari 3 sudut pandang, yaitu :
1.      Organisasi : terbentuk dari 3 unsur yakni, anggota, pengurus & karyawan
2.      Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
3.      Gaya : menganut gaya partisipatif

II.                RAPAT ANGGOTA
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Pada umumnya rapat anggota dilaksanakan sekali dalam setahun.

III.             PENGURUS
Pengurus sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus yang bertugas mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyagkut organisasi maupun usaha.

IV.             PENGAWAS
Posisi pengawas dan pengurus adalah sama.

V.                MANAJER
Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha.

VI.             PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan Neo Klasik)


BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

I.                   JENIS KOPERASI
Beberapa penjelasan penjenisan koperasi menurut teori klasik :
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjaannya.

II.                KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Konsep penggolongan koperasi UU No.12/1967 pasal 17, diantaranya :
1.      Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan,
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban.

III.             BENTUK KOPERASI
1.      Sesuai PP No.60/1959
Berdasarkan hal ini terdapat 4 bentuk koperasi, yakni :
·         Primer
·         Pusat
·         Gabungan
·         Induk
2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 : koperasi pusat harus berada di Ibukota Kabupaten dan koperasi gabungan harus berada ditingkat propinsi.
3.      Koperasi Primer Dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 anggota.
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya adalah oraganisasi koperasi.


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

I.                   ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
·         Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
·         Sebagian dibelikan persediaan bahan
·         Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
·         Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)

II.                SUMBER MODAL
Berasal dari modal sendiri, meliputi :
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Simpanan khusus/lain-lain
4.      Dana cadangan
5.      Hibah

Berasal modal pinjaman, meliputi :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya
3.      Bank dan lembaga keuangan
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya


III.             DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
1.      Kedudukan Modal Dalam Koperasi
modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi. Cara paling konvensional yang dianut koperasi adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama.
2.      Dana Cadangan
Dana ini berasal dari penyisihan sebagian SHU yang sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk modal.


BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

I.                   EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Anngota turut berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi, jika :
1.      Kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat yang lebih menguntungkan di banding pihak di luar koperasi.

II.                EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Setiap harga yang ditetapkan harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Dalam hal ini terdapat dimensi-dimensi partisipasi, antara lain :
a.       Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
b.      Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
c.       Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
d.      Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya

Cara meningkatkan koperasi melalui beberapa kegiatan, diantaranya :
1.      Menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota relative lebih baik dari pesaingnya di pasar.
2.      Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota
3.      Menyediakan barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah
4.      Berusaha memberikan SHU per anggota yang meningkat dari waktu ke waktu
5.      Memperbesar alokasi dana
6.      Menyediakan berbagai tunjangan keanggotaan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi anggota :
1.      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
2.      Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis
3.      Peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan.

III.             ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya yaitu partisipasi anggota. Partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek komunis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

IV.             PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.


BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

I.                   EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai uasaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Olaeh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

II.                EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa) dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os). Jika Os>Oa di sebut efektif.

III.              PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I). jika O>I disebut produktif.

IV.              ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi berisi :
1.      Neraca
2.      Perhitungan hasil usaha
3.      Laporan arus kas
4.      Catatan atas laporan keuangan
5.      Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan


BAB XI
PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dibagi menjadi 2, yaitu :
  1. Pasar Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri :
v  Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
v  Produk homogen
v  Perusahaan bebas masuk dan keluar
v  Pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

  1. Pasar Monopolistik
Ciri-ciri :
v  Banyak penjual dari suatu produk yang beragam
v  Produk non homogen
v  Ada produk subtitusinya
v  Keluar masuk pasar relative mudah
v  Harga produk disetiap pasar tidak sama, disesuaikan dengan keinginan penjual

  1. Pasar Monopsoni
Ciri-ciri :
v  Banyak penjual dan satu pembeli

  1. Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar. Terdapat dua strategi koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan strategi non harga.


BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang (Indonesia)
Kendala yang dihadapi masyarakat yaitu perbedaan pendapat mengenai koperasi. Cara mengatasi mengatasi perbedaan pendapat tersebut dapat dilakukan melalui 3 kondisi yaitu :
  1. Kognisi
  2. Afeksi
  3. Psikomotor
Masa implementasi UU No.12 tahun 1967 memiliki tahapan-tahapan dalam membangun koperasi, diantaranya :
a.       Ofisialisasi
b.      De-ofisialisasi
c.       Otonomisasi
Misi UU No.25 tahun 1992 : merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dalam UUD 1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang Menurut A.Hanel, 1989
Tahap I    : pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II  : melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknismanajemen dan keuangan secara langsungdari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III  : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.