Senin, 16 Desember 2013

ETIKA BISNIS



ETIKA BISNIS
Nama  : Dinny Hardiyanti
Kelas   : 4 EA 13
NPM   : 19210799

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat. Norma terdiri dari 5 jenis yaitu noma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,norma kebiasaan dan norma hukum. Pengertian dari ke-5 jenis norma tersebut yaitu Norma Agama adalah norma yang berdasarkan pada ajaran aqidah suatu agama. Norma Kesusilaan adalah norma yang berdasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma Kebiasaan adalah norma yang merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup/ perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Secara umum etika dibagi menjadi 2 yaitu; Etika umum yang berarti etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjafi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan. Etika khusus merupakan etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Prinsip-prinsip dari etika bisnis yaitu; Prinsip otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Prinsip kejujuran, kejujuran adalah hal dasar yang harus dilakukan jadi jika prinsip kejujuran di pegang oleh perusahaan maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut. Prinsip tidak berbuat jahat, prinsip ini berhubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu. Prinsip keadilan, perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Prinsip hormat pada diri sendiri, perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Kelompok stakeholdes adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Ada 3 Kriteria dan prinsip dari etika Utilitarianisme yaitu manfaat, manfaat terbesar dan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Nilai positif dari etika tersebut ada 3 juga yaitu Rasionalitas, utilitarisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan yang terakhir universalitas. Lalu ada juga kelemahan dari etika ini ialah manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit dan tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya yakni tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya. Etika ini membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumenkaryawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungandalam segala aspek operasional perusahaan. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral yakni; Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar. Tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Bagi Status Perusahaan yakni; Pandangan Legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum dan karena itu hanya berdasarkan hukum. Pandangan Legal-recognitions, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Serta Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan dengan tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan. Biaya keterlibatan sosial dan Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial. Kemudian Argumen yang mendukung perlunnya keterlibatan sosial perusahaaan  Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah,  Terbatasnya SDA, Lingkungan sosial yang lebih baik, Perimbangan tanggung jawab dan perusahaan, Bisnis yang mempunyai sumber-sumber daya yang berguna, Keuntungan jangka panjang
Paham tradisional dalam bisnis yaitu terdiri dari Keadilan Legal yakni menyangkut hubungan antara individu/kelompok masyarakat dengan negara, Keadilan Komutatif yakni mengatur hubungan yang adil antara satu orang dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya, Keadilan Distributif ( keadilan ekonomi ) yakni distribusi ekonomi yang merata/ yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Kemudian ada Macam- macam hak pekerja, yakni; hak atas pekerjaan, merupakan hak asasi manusia, hak atas upah yang adil, merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengika diri untuk bekerja pada suatu perusahaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk di proses hukum secara sah, hak ini berlaku ketika seorang pekerja dituduhdan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran/ kesalahan tertentu, hak untuk diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut, hak atas rahasia pribadi, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, hak ini tidak mutlak, hak atas kebebasan suara hati, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah baik.
            Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Macam- macam whistle blowing; Whistle blowing internal, terjadi ketika seorang/beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain/kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Whistle blowing eksternal, menyangkut kasus dimanaseseorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena ia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Suatu kontrak dapat dikatakan baik dan adil apabila yang pertama yaitu kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati, kedua yaitu tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, ketiga yaitu tidak ada pemaksaan, dan keempat yaitu tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban produsen yaitu diantaranya ialah; memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyingkapkan semua informasi serta tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan. Kemudian pertimbangan gerakan konsumen yaitu diantaranya ialah; Produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, posisi konsumen yang lemah.
Iklan mempunyai dua fungsi yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini. Yang dapat dijelaskan dijelaskan bahwa iklan yang berfungsi sebagai pemberi informasi merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan / sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan agar konsumen mengetahui produk tersebut dan membelinya. Dan iklan yang berfungsi sebagai pembentuk opini merupakan iklan untuk mempengaruhi massa pemilih, dengan kata lain iklan berfungsi untuk menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan dengan menggunakan cara menampilkan model ilkan yang persuasif, manipulatif dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.


            www.dianavia.blogspot.com
            www.ilerning.com
            www.liasetianingsih.wordpress.com
            www.susianty.wordpress.com
            www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar