ETIKA BISNIS
Nama : Dinny Hardiyanti
Kelas : 4 EA 13
NPM : 19210799
Norma adalah aturan yang berlaku di
kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang
masih melanggar norma-norma dalam masyarakat. Norma terdiri dari 5 jenis yaitu
noma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,norma kebiasaan dan norma hukum.
Pengertian dari ke-5 jenis norma tersebut yaitu Norma Agama adalah norma yang
berdasarkan pada ajaran aqidah suatu agama. Norma Kesusilaan adalah norma yang
berdasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Norma Kesopanan adalah norma yang
berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Norma
Kebiasaan adalah norma yang merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Norma Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup/ perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat.
Secara umum etika dibagi menjadi 2 yaitu; Etika umum
yang berarti etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjafi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu
tindakan. Etika khusus
merupakan etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus.
Prinsip-prinsip dari etika bisnis yaitu; Prinsip
otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Prinsip kejujuran,
kejujuran adalah hal dasar yang harus dilakukan jadi jika prinsip kejujuran di
pegang oleh perusahaan maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan
perusahaan tersebut. Prinsip tidak berbuat jahat, prinsip ini berhubungan erat
dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu
meredam niat jahat perusahaan itu. Prinsip keadilan, perusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Prinsip
hormat pada diri sendiri, perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Kelompok stakeholdes adalah pihak yang dapat
mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Ada
3 Kriteria dan prinsip dari etika Utilitarianisme yaitu manfaat, manfaat
terbesar dan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Nilai positif dari
etika tersebut ada 3 juga yaitu Rasionalitas, utilitarisme sangat menghargai
kebebasan setiap pelaku moral, dan yang terakhir universalitas. Lalu ada juga
kelemahan dari etika ini ialah manfaat merupakan konsep yang begitu luas
sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
dan tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri
dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
yakni tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang. Variabel yang
dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi. Seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan
prioritas diantara ketiganya. Etika ini membenarkan hak kelompok minoritas
tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungandalam
segala aspek operasional perusahaan. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
yakni; Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar. Tanggung
jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Tanggung
jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Bagi Status Perusahaan yakni; Pandangan
Legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum dan
karena itu hanya berdasarkan hukum. Pandangan Legal-recognitions, yang
tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Serta Argumen yang
menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan dengan tujuan utama bisnis
adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan
yang membingungkan. Biaya keterlibatan sosial dan Kurangnya
tenaga terampil dibidang kegiatan sosial. Kemudian Argumen yang mendukung
perlunnya keterlibatan sosial perusahaaan Kebutuhan dan harapan masyarakat
yang semakin berubah, Terbatasnya
SDA, Lingkungan sosial yang lebih baik, Perimbangan tanggung jawab dan
perusahaan, Bisnis yang mempunyai sumber-sumber daya yang berguna, Keuntungan
jangka panjang
Paham tradisional dalam bisnis yaitu terdiri dari Keadilan
Legal yakni menyangkut hubungan antara individu/kelompok masyarakat dengan
negara, Keadilan Komutatif yakni mengatur hubungan yang adil antara satu orang
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya, Keadilan Distributif
( keadilan ekonomi ) yakni distribusi ekonomi yang merata/ yang dianggap merata
bagi semua warga negara.
Kemudian ada Macam- macam hak pekerja, yakni; hak atas
pekerjaan, merupakan hak asasi manusia, hak atas upah yang adil, merupakan hak
legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengika diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk di proses
hukum secara sah, hak ini berlaku ketika seorang pekerja dituduhdan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran/ kesalahan tertentu,
hak untuk diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut, hak atas rahasia pribadi, karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, hak ini tidak mutlak, hak atas
kebebasan suara hati, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
baik.
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Macam- macam whistle blowing; Whistle blowing internal, terjadi ketika
seorang/beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh
karyawan lain/kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada
pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Whistle blowing eksternal,
menyangkut kasus dimanaseseorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena ia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Suatu kontrak dapat dikatakan baik dan adil apabila yang
pertama yaitu kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati, kedua yaitu tidak ada
pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, ketiga
yaitu tidak ada pemaksaan, dan keempat yaitu tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban produsen yaitu diantaranya ialah; memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk, menyingkapkan semua informasi serta tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan. Kemudian pertimbangan
gerakan konsumen yaitu diantaranya ialah; Produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya
jenis jasa, pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan
produk yang tidak diperhatikan, posisi
konsumen yang lemah.
Iklan mempunyai dua fungsi yaitu berfungsi memberi
informasi dan membentuk opini. Yang dapat dijelaskan dijelaskan bahwa iklan yang
berfungsi sebagai pemberi informasi merupakan media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan / sedang
ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk yang pada akhirnya untuk
mencapai tujuan agar konsumen mengetahui produk tersebut dan membelinya. Dan iklan
yang berfungsi sebagai pembentuk opini merupakan iklan untuk mempengaruhi massa
pemilih, dengan kata lain iklan berfungsi untuk menarik dan mempengaruhi calon konsumen
untuk membeli produk yang diiklankan dengan menggunakan cara menampilkan model
ilkan yang persuasif, manipulatif dengan maksud menggiring konsumen untuk
membeli produk.
Sumber : www.organisasi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar