BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Landasan perjuangan merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Harapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
b. Kemampuan Warga Negara
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e. Kompetensi yang Diharapkan
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
2) Teori Terbentuknya Negara
a) Teori Hukum Alam
b) Teori Ketuhanan
c) Teori Perjanjian
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif
b) Bersifat Deklaratif
5) Bentuk Negara
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kenenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Waga Negara
1) Orang Indonesia asli
2) Bertempat tinggal di Indonesia
3) Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
4) Setia kepada NKRI
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Tercantum dalam Pasal 30 ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945
g. Hak Mendapat Pengajaran
Tercantum dalam Pasal 31 ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Tercantum dalam Pasal 32 UUd 1945
i. Kesejahteraan Sosial
Tercantum dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1) Bentuk Demokrasi
2) Kekuasaan dalam Pemerintahan
3) Pemahaman Demokrasi di Indonesia
4) Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
5) Beberapa Rumusan Pancasila
6) Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksanaa Pemerintah (Eksekutif)
b) Hal Pemerintah Pusat
c) Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7) Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Majelis umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
8) Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a) Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b) Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
9) Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a) Pancasila sebagai Ideologi Negara
b) UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c) Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d) Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
e) Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
f) Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
10) Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a) Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
b) Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
c) Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari Tuhan, pencipta alam semesta. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Kata “wawasan” berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dan akhiran “an” secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama, yaitu :
1) Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3) Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan propinsional), regional, serta global.
B. Teori-teori Kekuasaan
1. Paham-paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (Abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-teori Geopolitik
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Doubet, dan John Frederick Charles Fuller
g. Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar